Ads - After Header

Vonis Bebas 3 Terdakwa: Angin Segar Kebebasan Pers & Advokat!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, menuai respons positif dari berbagai kalangan. Putusan ini secara luas dipandang sebagai penegasan penting terhadap perlindungan kebebasan pers dan profesi advokat di Indonesia.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara khusus menyambut baik vonis bebas terhadap mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari dakwaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa putusan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap kerja jurnalistik. "Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik," ujar Kamil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026). Ia menambahkan, ini menjadi tonggak penting bahwa produk pers harus diselesaikan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. Apresiasi juga diberikan atas rujukan hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menunjukkan komitmen perlindungan hak konstitusional kebebasan pers. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya putusan ini sebagai batas tegas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana, agar penegakan hukum tidak mengikis ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik, menurutnya, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi melalui Dewan Pers.

Vonis Bebas 3 Terdakwa: Angin Segar Kebebasan Pers & Advokat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) pimpinan Arman Hanis memberikan apresiasi tinggi atas putusan bebas terhadap advokat Junaidi Saibih. Wakil Ketua Umum DPP AAI, Defrizal Djamaris, menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat bahwa tindakan yang dilakukan Junaidi merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi hukum. DPP AAI juga mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam perkara ini. "Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan batasan penerapan ketentuan obstruction of justice dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak lagi membuka ruang penafsiran yang berpotensi mengkriminalisasi pelaksanaan profesi advokat," jelas Defrizal. Ia menambahkan, putusan ini tidak hanya merupakan kemenangan pribadi bagi Junaidi Saibih, tetapi juga penegasan penting bagi supremasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta jaminan terhadap praktik pembelaan hukum yang independen di Indonesia.

Advokat dari VISI LAW OFFICE, Donal Fariz, turut menggarisbawahi kebenaran putusan bebas bagi Junaedi dan jurnalis Tian Bahtiar. Ia berpendapat, pertimbangan hakim yang merujuk pada fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur-unsur penghalang penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Donal menegaskan bahwa upaya non-litigasi seperti seminar, peliputan, dan pengungkapan fakta di luar persidangan yang dilakukan oleh advokat dan jurnalis adalah sah dan patut mendapatkan perlindungan hukum. "Putusan pengadilan Tipikor ini kami nilai sebagai angin segar bagi kerja-kerja profesi Advokat dan jurnalis untuk mendapatkan perlindungan secara hukum," kata Donal, seraya menyebut dua putusan MK terbaru (No 145/PUU-XXIII/2025 dan No 71/PUU-XXIII/2025) sebagai faktor kunci. Ia berharap, putusan Pengadilan Tipikor ini menjadi titik akhir bagi penegak hukum untuk tidak mudah menggunakan "pasal-pasal karet" dalam menjerat advokat dan jurnalis saat menjalankan profesinya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer