Chapnews – Ekonomi – Prosedur cuci darah atau dialisis merupakan salah satu perawatan medis yang vital namun kerap memakan biaya tidak sedikit, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah per sesi. Kondisi ini seringkali menjadi beban finansial yang berat bagi pasien dan keluarga. Namun, ada kabar baik bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena BPJS Kesehatan secara resmi menanggung biaya cuci darah, memberikan angin segar bagi mereka yang membutuhkan terapi ini.
Kepastian mengenai tanggungan biaya cuci darah oleh BPJS Kesehatan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini menjadi payung hukum yang memastikan bahwa layanan cuci darah, yang esensial bagi penderita gagal ginjal kronis, dapat diakses tanpa membebani finansial pasien secara langsung. Meskipun demikian, ada beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu diperhatikan agar klaim dapat diproses dengan lancar.

Hemodialisis: Prosedur Utama yang Ditanggung
Salah satu metode cuci darah utama yang dicakup oleh BPJS Kesehatan adalah Hemodialisis. Prosedur ini melibatkan penggunaan mesin canggih yang berfungsi sebagai ginjal buatan. Darah pasien akan dikeluarkan dari tubuh, kemudian disaring untuk membuang zat sisa metabolisme yang berbahaya serta kelebihan cairan, sebelum akhirnya darah yang sudah bersih dikembalikan lagi ke dalam tubuh. Proses hemodialisis umumnya memakan waktu antara 3 hingga 5 jam per sesi, frekuensinya disesuaikan dengan kondisi medis dan anjuran dokter.
Tanggungan untuk Kantong Darah
Selain prosedur hemodialisis itu sendiri, BPJS Kesehatan juga memberikan dukungan untuk kebutuhan kantong darah yang mungkin diperlukan selama perawatan. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pada ayat 45, penggantian biaya kantong darah diberikan dengan batasan paling banyak 4 kantong dalam sebulan. Dukungan ini secara spesifik ditujukan bagi beberapa kondisi medis, yaitu penderita thalasemia mayor, pasien hemodialisis, serta penderita kanker darah atau leukimia. Setiap kantong darah dapat diklaim dengan penggantian biaya sekitar Rp360.000.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan tingginya biaya pengobatan cuci darah. Penting bagi peserta JKN untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, seperti rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



