Chapnews – Nasional – Wali Kota Medan, Rico Waas, mengisyaratkan langkah hukum pidana terhadap Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja. Almuqarrom diduga kuat menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online dan kepentingan pribadinya. Pernyataan tegas ini disampaikan Rico Waas kepada chapnews.id pada Selasa lalu, menyusul keputusan pencopotan Almuqarrom dari jabatan strukturalnya.
Kasus ini mencuat setelah inspektorat Pemko Medan melakukan penelusuran mendalam. Hasilnya mengejutkan, menunjukkan bahwa Almuqarrom Natapradja telah menggunakan dana dari KKPD tersebut secara tidak semestinya sejak awal tahun 2024. "Secara garis besar, sejak 2024 dia menggunakan dana itu untuk judi online dan kepentingan pribadinya. Dalam pemeriksaan inspektorat, yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya," ungkap Rico, membeberkan temuan.

Meski demikian, Rico menegaskan bahwa fokus utama Pemerintah Kota Medan saat ini adalah penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). "Yang kami tekankan di Pemko Medan adalah disiplin ASN. Karena yang bersangkutan jelas melanggar disiplin, tidak berperilaku baik, dan menguntungkan diri sendiri. Inilah dasar hukuman yang kami berikan," jelas Rico.
Untuk ranah pidana, Pemko Medan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum setelah melakukan konsultasi lebih lanjut. "Terkait pidananya, kami akan serahkan ke aparat penegak hukum. Tentu akan kami konsultasikan terlebih dahulu," imbuh Rico, menandakan keseriusan Pemko dalam menindaklanjuti kasus ini.
Menanggapi potensi kewajiban utang kepada pihak perbankan akibat penyalahgunaan KKPD, Rico menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah pemerintah daerah. "Jika ada utang kepada perbankan, itu menjadi tanggung jawab perbankan untuk menindaklanjuti. Ranah Pemko Medan adalah menegakkan disiplin ASN," tegasnya.
Sebagai sanksi disipliner awal, Almuqarrom telah dinonaktifkan dari jabatan eselonnya atau di-non-job-kan. Rico mengisyaratkan bahwa sanksi ini bisa bersifat permanen. "Dia di-non-job-kan, artinya tidak lagi memegang jabatan eselon. Menurut saya, non-job ini bisa sampai seterusnya, tanpa batas waktu yang ditentukan," ujarnya, menunjukkan ketegasan sanksi internal.
Rico Waas menjadikan insiden ini sebagai evaluasi serius dan peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan. Ia menekankan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas. "Ini adalah contoh nyata yang harus menjadi pelajaran. Saya selalu mengingatkan rekan-rekan ASN agar tidak terlibat dalam hal-hal seperti ini. Jangan sampai terulang, karena ini mencoreng nama baik Pemerintah Kota Medan, mempermalukan pengabdian kita kepada negara, bahkan diri sendiri dan keluarga," pungkas Rico, menyerukan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih.


