Chapnews – Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, khusus untuk sektor swasta, implementasi WFH satu hari dalam seminggu ini bersifat imbauan dan memberikan keleluasaan penuh kepada perusahaan dalam menentukan hari pelaksanaannya, tidak harus mengikuti jadwal Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa imbauan penerapan WFH ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Penentuan hari serta pengaturan jam kerja sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi operasional mereka.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Menaker di Jakarta, Rabu 1 April 2026.
Keleluasaan ini menjadi poin penting yang ditekankan oleh Menaker. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya menerapkan WFH pada hari Jumat, perusahaan swasta memiliki "banyak pilihan hari" untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Menaker, yang diwakili oleh Yassierli, menjelaskan bahwa pihak swasta memiliki fleksibilitas penuh.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," jelas Menaker, sebagaimana dikutip dari chapnews.id.
Menaker menambahkan, apabila perusahaan menganggap relevan dan sejalan dengan kebutuhan operasional, pilihan untuk melaksanakan WFH pada hari Jumat, serupa dengan ASN, tetap terbuka. Namun, ia kembali menekankan bahwa setiap entitas bisnis memiliki karakteristik dan kekhasan tersendiri. Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya dikembalikan kepada diskresi masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," pungkasnya.


