Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja di sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menegaskan bahwa perusahaan memiliki kebebasan penuh dalam menentukan hari pelaksanaan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026, bersifat imbauan dan memberikan otonomi kepada pimpinan perusahaan.
Menaker, Yassierli, menjelaskan bahwa fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan swasta untuk menyesuaikan jadwal WFH sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang umumnya melaksanakan WFH pada hari Jumat, sektor swasta tidak terikat pada hari tertentu.

"Masalah hari pelaksanaan WFH untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari, perusahaan bisa memilih," ungkap Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan, "Namun, ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya, itu bisa hari Jumat." Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kebebasan, opsi untuk selaras dengan ASN tetap terbuka jika dianggap relevan.
Yassierli lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kekhasan tersendiri. Oleh karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan WFH, termasuk penentuan jam kerja, sepenuhnya diserahkan kepada diskresi masing-masing perusahaan. Hal ini memastikan bahwa kebijakan WFH dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu produktivitas atau operasional.
Dengan demikian, imbauan WFH satu hari dalam seminggu ini memberikan ruang gerak yang luas bagi pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk merancang skema kerja yang paling sesuai, memastikan keseimbangan antara fleksibilitas pekerja dan keberlangsungan bisnis.


