Ads - After Header

Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Pengacara Minta Hak Dijamin!

Ahmad Dewatara

Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Pengacara Minta Hak Dijamin!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Menyikapi pengumuman tersebut, tim penasihat hukum Yaqut langsung angkat bicara, mendesak agar hak-hak hukum klien mereka dijamin sepenuhnya selama proses penyelidikan berlangsung.

Mellisa Anggraini, salah satu pengacara Yaqut, menegaskan kepada chapnews.id bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang harus dihormati. "Ini termasuk hak atas perlakuan yang adil serta prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Mellisa, Jumat (9/1).

Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Pengacara Minta Hak Dijamin!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mellisa juga menekankan komitmen pihaknya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Ia mengklaim bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan, selalu memenuhi panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, menurut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya.

Tim penasihat hukum, lanjut Mellisa, akan memberikan pendampingan secara profesional dan bertanggung jawab, serta akan menempuh segala upaya hukum yang sah sesuai perundang-undangan untuk melindungi hak-hak kliennya. Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media, untuk menghormati jalannya proses hukum dan memberi ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen, objektif, dan profesional.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Yaqut bersama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus ini berpusat pada penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota Indonesia, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tersebut, di mana 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian yang tidak sesuai proporsi ini diduga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.

Langkah Penyelidikan KPK

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, serangkaian penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta beberapa kendaraan roda empat dan properti. Proses hukum atas dugaan korupsi ini masih terus berjalan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer