Ads - After Header

14 Tahun Penjara! Eks Ketua PN Jaksel Tamat di MA!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Babak akhir kasus suap yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menolak permohonan kasasi yang diajukan Arif, sekaligus menguatkan vonis pidana penjara 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Keputusan ini memastikan bahwa Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi ilegal terkait putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari-April 2022.

Selain pidana badan dan denda, Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

14 Tahun Penjara! Eks Ketua PN Jaksel Tamat di MA!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Amar putusan kasasi bernomor 6412 K/PID.SUS/2026 ini secara tegas menolak baik kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa M. Arif Nuryanta. Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya, serta dibantu oleh panitera pengganti Mochamad Umaryaji. Dengan diketoknya putusan ini, status hukum yang menjerat Arif Nuryanta kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Tak hanya Arif, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh tiga majelis hakim lain yang turut terlibat dalam putusan pembebasan korporasi CPO tersebut. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Dengan penolakan kasasi ini, Djuyamto tetap dihukum selama 12 tahun penjara, sebagaimana putusan di tingkat banding. Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing tetap dihukum 11 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Arif Nuryanta mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara, dari semula 12,5 tahun di pengadilan tingkat pertama. Demikian pula dengan Djuyamto, yang hukumannya naik dari 11 tahun menjadi 12 tahun di tingkat banding. Adapun Agam Syarief dan Ali Muhtarom juga mengajukan kasasi, meskipun hukuman pidana penjara 11 tahun yang dijatuhkan kepada mereka tidak berubah sejak putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding. Keputusan MA ini menjadi penutup rangkaian panjang kasus suap yang mencoreng institusi peradilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer