Chapnews – Nasional – Kupang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU) yang disinyalir terlibat dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utama Pakaenoni, atau yang akrab disapa Dokter Icha, kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memutuskan untuk menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023. Kasus ini mencuat setelah Dokter Icha diduga mengakhiri hidupnya pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah mengalami depresi dan tekanan psikologis berat akibat intimidasi tersebut.
Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, menegaskan bahwa penetapan pasal ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan. "Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar (perkara) untuk perkenaan pasal di Dit PPA kemarin, kita menggunakan pasal 530 (KUHP)," ujarnya kepada chapnews.id pada Jumat (3/7).

Pasal 530 KUHP 2023 secara eksplisit mengatur bahwa setiap pejabat atau individu yang bertindak dalam kapasitas resmi, atau atas sepengetahuan pejabat publik, yang melakukan perbuatan menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan memperoleh informasi, pengakuan, menghukum, atau melakukan intimidasi/pemaksaan atas dasar diskriminasi, dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simbolon menambahkan, penyidik akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal tambahan terhadap para terduga pelaku. Laporan resmi dari keluarga Dokter Icha, yang disampaikan oleh ayah kandungnya, Gabriel Pakaenoni, telah diterima dan diproses oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Menanggapi perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, sebuah tim investigasi gabungan (joint investigation) telah dibentuk. Tim ini melibatkan tiga direktorat utama, yaitu Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Direktorat PPA & PPO, serta didukung oleh dua polres setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat penyelidikan dan penyidikan dugaan intimidasi yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Viktor Manbait, yang mewakili keluarga Dokter Icha, membenarkan bahwa laporan pengaduan mereka telah dikaji secara mendalam oleh unit PPA Polda NTT. "Setelah dilakukan kajian mencermati fakta-fakta peristiwa dan juga yang ada dari bagian unit PPA kemudian menyepakati bahwa laporan yang disampaikan oleh (keluarga) almarhum dokter Icha melalui orang tuanya itu dikenakan pasal 530 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Viktor di Mapolda NTT.
Dalam laporan polisi yang disampaikan Gabriel Pakaenoni, terdapat empat terduga pelaku yang diadukan. Mereka adalah tiga anggota DPRD TTU: Therezius Lazakar (Fraksi Golkar), Robert Tubani (Fraksi PKB), dan Veronika Lake (Fraksi PDIP), serta satu ASN perempuan, Dokter Hewan Maria Mathildis Sau (MMS), seorang pejabat di Dinas Peternakan Timor Tengah Utara.
Viktor mengungkapkan peran Dokter Hewan Maria Mathildis Sau dalam insiden ini. Ia diduga ikut memaksakan kehendak agar Dokter Icha memberikan serum antibisa dan menyuntikkannya kepada pasien yang terkena gigitan ular. "Dia ikut memaksakan kehendak di situ nah ini membuat dokter Icha semakin tersiksa karena sudah serangkaian kata-kata verbal intimidasi yang disampaikan tiga orang sebelumnya," kata Viktor.
Penyidik kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Menurut AKBP Samuel Simbolon, Polres TTU telah menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu sebagai langkah awal. Barang bukti digital ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk analisis lebih lanjut.
Selain itu, aparat Polres Kupang juga mengamankan barang-barang pribadi milik Dokter Icha dari kamar tempat ia mengakhiri hidupnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Barang-barang tersebut meliputi dua unit telepon genggam (HP), sebilah pisau, seutas tali, koper milik korban, dan sepucuk surat.
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat sore, 26 Juni 2026. Ia diduga mengalami depresi berat dan gangguan psikologis setelah mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU pada 13 Juni 2026. Intimidasi ini terjadi saat Dokter Icha menangani pasien gigitan ular di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Pasien gigitan ular tersebut dikabarkan masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang terlibat intimidasi, Therezius Lazakar. Jenazah Dokter Icha telah dimakamkan pada Senin, 29 Juni 2026, dihadiri ribuan pelayat.

