Chapnews – Nasional – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan 14 tersangka dalam kasus demonstrasi Hari Buruh di depan Gedung DPR/MPR sebagai bentuk kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan TAUD, A Belly Stanio, kepada wartawan pada Selasa (3/6). Belly mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan bahkan penghentian kasus dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun permohonan tersebut ditolak. Polisi justru kembali memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan. "Kami menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang cenderung melanjutkan kasus ini," tegas Belly.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan 14 tersangka dalam demonstrasi 1 Mei lalu. Di antara mereka terdapat pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, dan mahasiswa UI, Cho Yong Gi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari 14 tersangka, 10 merupakan pengunjuk rasa, sementara empat lainnya adalah tim paralegal dan medis. Keempat tim paralegal dan medis tersebut diduga melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Ikhaputri juga akan mendampingi Cho Yong Gi, yang menurutnya ditangkap meski sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut. "Kami sesalkan Cho Yong Gi mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," ujarnya. Ikhaputri menyatakan komitmen dukungan moral dan akademik bagi Cho Yong Gi dan semua pihak yang memperjuangkan kebebasan berekspresi. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan: apakah ini bentuk kriminalisasi atau penegakan hukum yang tepat? chapnews.id akan terus memantau perkembangannya.



