Chapnews – Ekonomi – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) sejak 15 Mei 2025 mendapat dukungan penuh dari bank-bank besar di Indonesia. Kebijakan ini, menurut PPATK, bertujuan melindungi nasabah dari penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
BRI, melalui Corporate Secretary Agustya Hendy Bernadi, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi dan mendukung langkah PPATK. Hendy menekankan pentingnya edukasi nasabah agar aktif bertransaksi dan memonitor rekening mereka, serta menghindari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal. Nasabah yang rekeningnya dormant dapat mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi cabang BRI terdekat dan membawa dokumen identitas.

Senada, Bank Mandiri, diwakili Corporate Secretary M. Ashidiq Iswara, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya PPATK dalam memperkuat sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM). Ashidiq menjelaskan bahwa pembekuan rekening dormant bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aset dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Bank Mandiri, lanjut Ashidiq, telah menjalankan proses pembekuan sesuai prosedur internal dan regulasi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BCA, melalui EVP Corporate Communication & Social Responsibility Hera F. Haryn, juga menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan PPATK. BCA, kata Hera, terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan layanan aman bagi nasabahnya. Sementara itu, Assisted Channel & Services Division Head OCBC, Rudy Hamdani, menyatakan komitmen PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) untuk mematuhi regulasi dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Rekening akan berstatus dormant jika tidak ada transaksi selain pembayaran biaya administrasi selama 180 hari. PPATK menyediakan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat melalui formulir di https://form.ppatk.go.id/index.php/299299. Bank-bank tersebut juga mendorong nasabah untuk memanfaatkan layanan digital banking dan berbagai program aktivasi rekening yang ditawarkan.

