Ads - After Header

Ahmad Dewatara

KPK Sikat Pejabat Kereta Medan: Dalang Korupsi Ditahan!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Lembaga antirasuah ini resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan untuk tahun anggaran 2021-2024. Tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Chusnul, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang juga dikenal sebagai BTP Kelas 1 Medan, periode 2021-2024.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penahanan terhadap Muhammad Chusnul dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024. Ia akan mendekam di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/12) malam, menegaskan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini. Chusnul juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak tahun 2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka lain dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah Muhlis Hanggani, seorang ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI yang juga menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024; Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta; serta Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

Modus Operandi Pengondisian Proyek Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula pada awal tahun 2021, ketika Muhammad Chusnul, yang saat itu menjabat sebagai PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga kuat melakukan pengondisian pemenang lelang. Proyek yang menjadi sasaran adalah pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). Chusnul secara sepihak menentukan calon pelaksana pengerjaan proyek berdasarkan pengetahuannya terhadap rekam jejak perusahaan yang pernah mengerjakan proyek di lingkungan BTP.

Perusahaan milik Dion Renato Sugiarto menjadi salah satu yang terpilih dalam skema pengondisian ini. Lebih jauh, Chusnul bahkan menunjuk Dion sebagai "lurah", sebuah istilah untuk koordinator yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaan Chusnul kepada para rekanan lain yang akan memenangkan lelang.

Sebelum proses lelang resmi digelar, Chusnul diketahui mengadakan pertemuan dengan masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. "Pertemuan ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang," jelas Asep. Dalam pertemuan tersebut, Chusnul menjelaskan bahwa paket-paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian dan akan dilaksanakan secara multiyears (lintas tahun). Tujuannya agar para rekanan bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses lelang.

Tidak hanya itu, Chusnul juga diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis kepada perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk milik Dion dan rekanan lainnya, jauh sebelum lelang. Hal ini memungkinkan para rekanan tersebut untuk memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud dengan mudah. "Dalam pelaksanaan lelang, MC berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian khusus," tambah Asep.

Imbalan Miliaran Rupiah dari Pengaturan Lelang

Sebagai imbalan atas bantuan dalam proses lelang, pihak rekanan wajib memenuhi permintaan Chusnul. Kekhawatiran akan dipersulit dalam lelang berikutnya jika tidak menuruti permintaan menjadi pemicu kepatuhan para rekanan. Selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan dari tahun 2021 hingga 2024, Muhammad Chusnul diduga menerima total suap sebesar Rp12,12 miliar.

Rincian penerimaan uang haram tersebut adalah Rp7,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto dalam periode 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya. Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya korupsi yang merongrong pembangunan infrastruktur vital negara.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer