Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Tanah Tak Terurus? Siap-siap Disita Negara!

Chapnews – Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebuah langkah krusial yang menegaskan kembali prinsip bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia wajib diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ini adalah peringatan keras bagi pemilik lahan yang membiarkan asetnya terbengkalai.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salinan PP 48/2025 yang diperoleh chapnews.id dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa regulasi ini telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 6 November 2025 dan mulai berlaku efektif pada 6 Februari 2026. Keabsahan aturan ini diperkuat dengan pengundangan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan pengesahan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam penjelasan umum PP tersebut, pemerintah menggarisbawahi bahwa tanah merupakan modal dasar esensial dalam pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Ironisnya, di tengah kebutuhan pembangunan, masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan dalam kondisi terlantar.

"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," demikian kutipan dari penjelasan umum beleid PP 48/2025 yang diulas chapnews.id. Kondisi ini menjadi sorotan utama pemerintah, mengingat potensi besar tanah yang tidak termanfaatkan.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu adanya penataan ulang dan optimalisasi fungsi tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan, serta memperkuat harmoni sosial. Lebih lanjut, pendayagunaan seluruh tanah di wilayah Indonesia secara optimal juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.

Oleh karena itu, PP 48/2025 ini hadir sebagai instrumen hukum untuk menertibkan dan mendayagunakan tanah-tanah terlantar, memastikan bahwa setiap jengkal tanah memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer