Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Geger! Perusahaan Didenda Rp2,17 Miliar Akibat TKA Ilegal

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Hukuman berat ini diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) beroperasi di lingkungan perusahaan tersebut tanpa dilengkapi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Temuan mengejutkan ini terungkap dalam serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang gencar dilakukan oleh Kemnaker. Sidak tersebut berlangsung dari tanggal 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Denda tersebut, yang menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum, telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Penegakan Aturan Demi Keadilan Pasar Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan regulasi ini bukan sekadar urusan birokrasi semata. Menurutnya, kepatuhan terhadap RPTKA merupakan fondasi untuk menjaga keadilan di pasar kerja dan menjamin bahwa prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi.

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

RPTKA: Dokumen Krusial Sebelum Pekerjakan TKA

Ismail menjelaskan lebih lanjut bahwa RPTKA adalah dokumen krusial yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA. Ketentuan ini secara gamblang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Aturannya sangat jelas. Setiap pemberi kerja harus memenuhi RPTKA sebelum TKA mulai bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya pun tak kalah jelas dan tegas," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Kasus PT BAP ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya terkait penggunaan TKA. Kemnaker berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan demi terciptanya iklim kerja yang adil dan sesuai aturan di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar berita ekonomi dan ketenagakerjaan, ikuti terus kanal WhatsApp chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer