Chapnews – Ekonomi – Pemerintah bersiap menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua pada April 2026. Kabar gembira ini tidak hanya membawa angin segar bagi sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, tetapi juga membuka peluang unik bagi mereka untuk berpotensi menjadi karyawan di Kopdes Merah Putih. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran.
Gus Ipul menjelaskan, penyaluran bansos ini akan menyasar jutaan KPM dengan dua skema utama. "Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta keluarga penerima manfaat, ya. 18 juta keluarga penerima manfaat untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ujarnya. Skema pertama adalah melalui transfer langsung ke rekening penerima di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, bagi KPM yang belum memiliki akses perbankan, penyaluran akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia.

Proses pengambilan melalui PT Pos Indonesia dirancang sangat fleksibel demi kemudahan KPM. Penerima dapat mendatangi langsung kantor pos terdekat atau di titik-titik komunitas yang telah disepakati, seperti kantor kecamatan atau kelurahan. "Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos atau biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau tempat-tempat yang memang disepakati bersama," papar Gus Ipul, seperti dikutip dari chapnews.id.
Lebih lanjut, Gus Ipul menambahkan bahwa PT Pos juga menyediakan layanan antar langsung ke rumah bagi KPM yang memiliki keterbatasan mobilitas, seperti lansia atau penyandang disabilitas. "Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya," jelasnya.
Penting untuk dicatat, bansos PKH dan BPNT ini tidak akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPH). Bantuan ini harus diterima secara utuh oleh KPM, mengingat sifatnya sebagai bantuan sosial yang dikecualikan dari objek pajak.


