Ekspor RI Aman! Airlangga Negosiasi Tarif Nol ke AS
Chapnews – Ekonomi – Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara tegas meminta Amerika Serikat (AS) untuk tetap mempertahankan tarif impor nol persen bagi produk-produk unggulan nasional. Permintaan krusial ini disampaikan di tengah gejolak kebijakan perdagangan AS, menyusul pembatalan kebijakan tarif darurat oleh Mahkamah Agung AS dan rencana Presiden Donald Trump untuk menerapkan tarif global sebesar 10%.

Langkah proaktif Indonesia ini merupakan respons terhadap perkembangan signifikan di Washington. Mahkamah Agung AS baru-baru ini menganulir kebijakan tarif darurat yang telah berlaku sejak tahun lalu. Bersamaan dengan itu, Presiden AS, Donald Trump, mengisyaratkan niatnya untuk mengganti kebijakan yang dibatalkan tersebut dengan pemberlakuan tarif global sebesar 10%. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan eksportir Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah ditandatangani, memberikan batas waktu 60 hari bagi kedua negara untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Periode ini membuka ruang bagi potensi penyesuaian implementasi ART, seiring dengan evolusi kebijakan perdagangan di masing-masing negara.
Menyikapi dinamika ini, Indonesia memang mempertimbangkan opsi penerapan tarif impor umum sebesar 10 persen. Namun, Airlangga menegaskan prioritas utama adalah mempertahankan pembebasan tarif untuk komoditas ekspor unggulan Indonesia. "Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut, dan permintaan kami adalah agar komoditas ekspor yang telah mendapatkan tarif nol persen tetap dipertahankan, meskipun tarif 10 persen diberlakukan untuk produk lainnya," tutur Airlangga dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Komoditas yang menjadi fokus utama permintaan pembebasan tarif ini mencakup kopi, kakao, dan berbagai produk agrikultur lainnya yang telah disepakati dalam dokumen ART. Selain sektor agrikultur, pemerintah juga secara khusus memohon agar tarif impor nol persen dapat dipertahankan untuk industri strategis lainnya, termasuk tekstil dan produk pakaian jadi, sesuai dengan ketentuan dalam ART.
Airlangga menambahkan, secara legal, posisi Indonesia cukup kuat. Pembebasan tarif tersebut berlandaskan pada perintah eksekutif (executive order) presiden AS yang berbeda dan tidak termasuk dalam kebijakan yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Dengan demikian, peluang bagi Indonesia untuk tetap menikmati fasilitas tarif nol persen ini masih terbuka lebar, memberikan angin segar bagi keberlanjutan ekspor produk unggulan ke pasar AS.



