Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Geger! TNI Usut Tuntas Oknum di Balik Teror KontraS

Chapnews – Nasional – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara serius menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam insiden penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penyelidikan internal telah digulirkan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam. "Kami mencermati opini yang berkembang di masyarakat, yang mengarah pada dugaan keterlibatan personel TNI. Sejak kejadian ini mencuat, TNI langsung merespons dengan memulai penyelidikan internal," ujar Mayjen Aulia kepada wartawan, Rabu (18/3), seperti dikutip dari chapnews.id.

Aulia menambahkan, investigasi ini akan melibatkan berbagai satuan di lingkungan TNI. Langkah ini diambil untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya keterlibatan anggota TNI, sesuai dengan isu yang santer beredar. "Dengan penyelidikan internal yang kami lakukan, kami akan melihat hasilnya terkait opini yang berkembang di masyarakat," jelasnya.

Meski belum merinci sejauh mana progres penyelidikan, Aulia menjamin proses ini akan berjalan profesional dan transparan. "TNI bekerja secara profesional dan transparan. Kami akan menanti hasil dari penyelidikan internal yang sedang kami jalankan," tegasnya.

Insiden tragis yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret, di kawasan Jakarta Pusat. Ia diserang dengan air keras setelah menghadiri sebuah acara podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, membenarkan kronologi kejadian tersebut. Pasca-serangan, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Sementara itu, pihak kepolisian juga terus bergerak. Kasus penyiraman air keras ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara menemukan unsur pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 1 KUHP. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi keji ini dilakukan oleh empat pelaku.

Saat ini, aparat penegak hukum masih intens mengumpulkan barang bukti dan menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap bukti-bukti yang telah ditemukan guna mengungkap identitas para pelaku dan motif di balik serangan tersebut.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer