Chapnews.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah alasan di balik kebijakan pembagian kuota haji dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024, Abu Rokhmad, memberikan kesaksian terkait dinamika pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku itu didasari oleh pertimbangan teknis mengenai kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa diskusi mengenai pembagian kuota tersebut berlangsung sangat panjang dan melibatkan berbagai pihak. Salah satu alasan utama yang muncul dalam diskusi tersebut adalah kekhawatiran terhadap kondisi di lokasi-lokasi krusial di Arab Saudi, salah satunya adalah Muzdalifah.
"Diskusinya memang panjang, tetapi yang saya ingat waktu itu, mengapa keputusan 50:50 itu diambil, terutama terkait dengan kondisi di Saudi Arabia, misalnya Muzdalifah," ujar Abu Rokhmad saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Ia menekankan bahwa argumen mengenai pembagian kuota tersebut tidak hanya datang dari satu pihak saja. Para pejabat di lingkungan Kementerian Agama, khususnya dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU), turut memberikan pandangan berdasarkan aspek regulasi serta praktik teknis di lapangan. Abu Rokhmad menyebutkan bahwa setiap pihak yang hadir dalam diskusi tersebut merasa yakin bahwa pembagian 50:50 adalah langkah yang tepat untuk menghadapi kondisi teknis di Arab Saudi.
Namun, kebijakan ini justru berujung pada persoalan hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Jika merujuk pada aturan tersebut, tambahan kuota sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan untuk 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus. Namun, kenyataannya, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skandal ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam praktik melawan hukum ini. Selain merugikan negara, tindakan tersebut diduga juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang menjadi fokus dalam penyelidikan KPK.

