Kabar Gembira! Tarif Listrik Stabil Hingga Juni 2026
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan pada periode triwulan II tahun 2026, yang mencakup bulan April hingga Juni. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi, menjamin masyarakat tetap menikmati harga listrik yang sama. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi global.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif listrik yang stabil ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026), seperti dikutip dari chapnews.id. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak demi mendukung ketahanan energi nasional.
Mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026. Data menunjukkan kurs sebesar Rp16.743,46 per USD, ICP sebesar USD62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar USD 70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.
Meskipun perhitungan formula berdasarkan parameter tersebut menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah secara tegas memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. Keputusan ini diambil demi menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh tantangan. Golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Selain itu, Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk senantiasa menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Langkah-langkah ini krusial guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.


