Minyak Langka? Pemerintah Bentuk Satgas Sikat Sumur Ilegal!
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di berbagai wilayah. Pembentukan satgas ini merupakan respons strategis pemerintah dalam mengamankan cadangan minyak nasional di tengah lonjakan harga minyak global dan potensi kelangkaan pasokan.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa situasi geopolitik global telah menyebabkan harga minyak melambung tinggi. "Terkait perkembangan hubungan strategis global, harga minyak sangat tinggi. Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri," ujar Djoko Siswanto saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri pada Rabu (8/6/2026).
Meskipun cadangan minyak domestik sebenarnya dalam kondisi cukup, Djoko Siswanto menyayangkan bahwa sebagian besar cadangan tersebut masih dikelola melalui aktivitas ilegal. "Cadangan itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan ilegal," tegasnya, menyoroti urgensi penertiban.
Oleh karena itu, pemerintah, melalui sinergi antara SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina, telah menginisiasi langkah awal penertiban pengeboran ilegal di berbagai wilayah. Fokus utama penertiban akan mencakup area-area krusial seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. "Untuk itu, kami bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi langkah awal sebelum pembentukan satgas untuk menertibkan illegal drilling di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi," jelas Djoko, menegaskan komitmen bersama.
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Komjen Pol (P) Rudy Sufahriadi, menambahkan bahwa ada solusi konkret bagi sumur-sumur minyak yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Menurut Rudy, sumur-sumur tersebut berpotensi untuk dibeli dan dikelola secara sah oleh Pertamina, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025. Ini memberikan jalur legalisasi bagi aset yang sebelumnya ilegal demi kepentingan energi nasional.


