Ads - After Header

Ahmad Dewatara

B50 Berlaku, Petani Sawit Terancam Pungutan Baru?

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Program mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026 mendatang mendapat sorotan tajam dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Meskipun menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan ketahanan energi nasional, SPKS dengan tegas menekankan agar implementasi kebijakan ini tidak justru merugikan atau membebani petani sawit rakyat, yang selama ini menjadi tulang punggung pemasok bahan baku.

Gambar Istimewa : a.okezone.com

Pernyataan ini mengemuka dalam sebuah diskusi krusial di Jakarta pada Selasa (30/6/2026), yang menghadirkan Ketua Umum SPKS Sabarudin, Direktur Advokasi dan Hukum SPKS Andre, serta Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman. Para pembicara menyoroti berbagai potensi dampak program B50, terutama terhadap kesejahteraan petani.

Sabarudin, Ketua Umum SPKS, menyoroti bahwa selama hampir satu dekade, pemerintah secara bertahap meningkatkan mandatori biodiesel, dari B15 hingga B50. Namun, ia menyayangkan minimnya evaluasi komprehensif terhadap dampak kebijakan-kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan petani sawit. "Kami tidak menolak program B50, tetapi kami akan menolak keras jika beban implementasinya justru dialihkan kepada petani melalui potensi penurunan harga tandan buah segar (TBS)," tegas Sabarudin, seperti dilansir chapnews.id.

Berdasarkan perhitungan SPKS, rencana kenaikan pungutan ekspor CPO dari 10 persen menjadi 12,5 persen berpotensi menekan harga TBS hingga sekitar Rp833 per kilogram. Situasi ini diperkirakan dapat mengikis pendapatan petani sawit rakyat secara nasional hingga kisaran Rp499-500 miliar per bulan. SPKS berpandangan bahwa estimasi manfaat ekonomi program B50 yang mencapai Rp24,68 triliun tidak seharusnya ditebus dengan mengorbankan pendapatan petani.

Senada, Direktur Advokasi dan Hukum SPKS, Andre, menilai persoalan mendasar dalam implementasi B50 terletak pada tata kelola yang belum mampu mendistribusikan manfaat secara adil. Menurutnya, petani selama ini cenderung hanya berperan sebagai pemasok bahan baku, sementara margin dan nilai tambah dari produk biodiesel lebih banyak dinikmati oleh sektor industri hilir. Lebih lanjut, Andre memperingatkan bahwa implementasi B50 berpotensi mengurangi penerimaan Dana Sawit hingga Rp43-67 triliun per tahun, yang pada gilirannya dapat mengganggu ketersediaan dana untuk program-program vital yang langsung bersentuhan dengan kesejahteraan petani, seperti peremajaan sawit rakyat dan upaya peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas program biodiesel dalam konteks ketahanan energi nasional. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan energi tetap efisien secara ekonomi serta mampu memberikan kepastian harga TBS yang adil dan berkelanjutan bagi petani sawit rakyat melalui kebijakan harga patokan minimum.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer