Ads - After Header

8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Dalang Terkuak!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar, menyita hampir 9 juta batang rook tanpa pita cukai. Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp8,66 miliar, tetapi juga mengungkap modus operandi penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

Total 8.944.800 batang rokok ilegal bermerek "SS Special" yang berasal dari sebuah pabrikan di Jawa Timur berhasil diamankan. Rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilekati pita cukai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan cukai di Indonesia.

8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Dalang Terkuak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta pada Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.

Berbekal informasi tersebut, tim Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman dan analisis intensif. Pada awal Juni, sebuah operasi gabungan yang melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dilancarkan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal merek "SS Special" tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Djaka menambahkan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak Bea Cukai berkoordinasi erat dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk mengungkap tuntas jaringan ini. Seorang pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses hukum.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap PY, terungkap bahwa pengiriman rokok ilegal tersebut dilakukan atas perintah HH, yang diduga merupakan pengendali utama barang di Pamekasan, Jawa Timur. Tujuan akhir pengiriman adalah sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang patuh. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer