Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dalam setiap perjalanan. Menghormati ruang demokrasi publik dalam menyampaikan aspirasi, Kemenhub sekaligus mengimbau agar kendaraan yang digunakan senantiasa memenuhi standar teknis dan administrasi kelayakan jalan. Imbauan krusial ini disampaikan di Jakarta, seperti dilaporkan oleh Taufik Fajar dari chapnews.id pada Selasa, 25 Agustus 2026, pukul 22:05 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, secara tegas menekankan betapa krusialnya penggunaan kendaraan yang tidak hanya memiliki izin resmi, tetapi juga telah melalui serangkaian uji kelayakan. Menurut Aan, kepatuhan terhadap standar ini adalah fondasi utama untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan masyarakat, terutama saat melibatkan pengangkutan banyak individu. "Sangat penting bagi masyarakat yang memilih moda transportasi bus untuk memastikan bahwa armada yang digunakan memiliki perizinan lengkap dan status laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku," tegas Aan. Ia menambahkan, hal ini esensial demi melindungi seluruh penumpang serta pengguna jalan lainnya.

Lebih lanjut, Aan Suhanan mengungkapkan adanya temuan yang mengkhawatirkan di lapangan. "Kami masih mendapati sejumlah bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan yang telah kedaluwarsa," ujarnya. Menanggapi pelanggaran ini, Ditjen Perhubungan Darat tidak akan segan-segan mengambil tindakan. Aan menegaskan komitmen Kemenhub untuk menindak tegas setiap operator bus yang nekat mengoperasikan armadanya tanpa dokumen administrasi atau hasil uji berkala yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Guna memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat, Aan juga menginformasikan adanya platform digital yang dapat dimanfaatkan. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi status kelayakan dan perizinan bus yang akan mereka gunakan melalui aplikasi Spionam atau Mitra Darat, yang merupakan inisiatif dari Kemenhub. Dengan hanya memasukkan nomor plat kendaraan, informasi krusial terkait legalitas dan kondisi bus dapat diakses secara cepat dan akurat, memberikan kepastian sebelum perjalanan dimulai.


