Chapnews.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan langkah besar dengan mengeluarkan 92 saham dari daftar Papan Pemantauan Khusus (PPK). Keputusan ini mulai berlaku efektif pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Langkah ini menjadi sorotan tajam para pelaku pasar, mengingat daftar emiten yang keluar dari papan tersebut mencakup sejumlah perusahaan besar milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pelepasan puluhan saham ini bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut merupakan respons langsung dari otoritas bursa terhadap pemberlakuan aturan baru dalam Peraturan BEI Nomor I-X. Melalui pengumuman resmi dengan nomor Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang diterbitkan pada 25 September 2026, BEI mengonfirmasi adanya perubahan fundamental dalam kriteria pengawasan saham.

Dalam regulasi terbaru tersebut, BEI secara resmi menghapus empat kriteria lama yang sebelumnya menjadi dasar masuknya sebuah saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang kini tidak lagi berlaku adalah Kriteria 1, 6, 7, dan 10. Dengan dihapusnya kriteria-kriteria tersebut, maka saham-saham yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pantauan hanya karena alasan tersebut kini otomatis dikembalikan ke papan pencatatan awal mereka masing-masing.
Dampak paling signifikan dari perubahan regulasi ini adalah mekanisme perdagangan. Saham-saham yang telah keluar dari PPK tidak lagi diperdagangkan menggunakan skema lelang berkala penuh atau Full Call Auction (FCA). Hal ini tentu memberikan napas baru bagi para investor yang sebelumnya merasa kesulitan bertransaksi dengan metode FCA yang dianggap kurang transparan dalam pembentukan harga pasar.
Jika membedah komposisi 92 saham tersebut, terdapat perbedaan kondisi yang cukup mencolok. Berdasarkan data hingga penutupan perdagangan Jumat (25/9/2026), sebanyak 44 emiten tercatat masih aktif diperjualbelikan di pasar reguler. Namun, ada 48 saham lainnya yang saat ini masih dalam status penghentian sementara atau suspensi, sehingga belum bisa langsung bergerak mengikuti mekanisme pasar normal.
Menariknya, nama-nama besar dari sektor konstruksi dan properti yang merupakan bagian dari BUMN turut masuk dalam daftar ini. Beberapa di antaranya adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), serta PT PP Properti Tbk (PPRO). Kehadiran emiten BUMN dalam daftar keluar dari PPK ini menandakan adanya pemulihan atau penyesuaian status yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas emiten pelat merah tersebut.
Meski telah keluar dari papan pantauan khusus, tantangan harga masih membayangi sebagian emiten. Dari 44 saham yang aktif bertransaksi, sebanyak 28 saham di antaranya masih berada di level harga "saham gocap" atau di bawah Rp50 per lembar. Bahkan, terdapat lima saham yang harganya berada di bawah level Rp20, yakni BTEK, TAXI, KREN, PPRO, dan ASMI. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun mekanisme perdagangan telah membaik, pemulihan nilai fundamental perusahaan tetap menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi para emiten tersebut.

