Chapnews – Nasional – Partai NasDem melayangkan protes keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan daerah. Desakan tegas pun dilontarkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meminta klarifikasi langsung kepada MK.
"Partai NasDem mendesak DPR untuk meminta penjelasan detail dari MK dan meluruskan pemahaman MK terhadap norma konstitusi. Sikap kenegarawanan para hakim MK juga perlu dipertanyakan," tegas Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Senin (30/6). Rerie, sapaan akrab Lestari yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, menilai putusan MK tersebut telah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengatur penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, putusan MK berpotensi menimbulkan krisis konstitusional bahkan deadlock, karena dianggap melanggar konstitusi. "Karena itu, kami menilai putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.
NasDem juga menyoroti kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi. Mereka menilai MK telah bertindak sebagai pembuat undang-undang negatif (negative legislator), sebuah kewenangan yang bukan berada di ranah MK dalam sistem hukum demokrasi. "MK telah melampaui batas kewenangannya dengan mengubah norma dalam UUD. Putusan terkait pergeseran pemilihan Kepala Daerah dan DPRD yang melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional," jelas Rerie.
Lebih lanjut, ia menambahkan, "MK semestinya melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak berwenang menetapkan norma baru, apalagi mengubah norma konstitusi UUD 1945. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat."
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional (Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan Pemilu daerah (Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala/Wakil Daerah) dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

