Chapnews – Nasional – Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan ancaman keras terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika surat tuntutan yang telah dikirimkan pada 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR dan DPR tak segera diproses, mereka mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR. Ancaman ini disampaikan langsung oleh Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI AL, di Jakarta Selatan, Rabu (2/7). "Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan," tegasnya.
Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI ternama: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Fachrul Razi, mantan Menteri Agama dan Wakil Panglima TNI, menyatakan bahwa pemakzulan Gibran telah memenuhi syarat Pasal 7A UUD 1945. Ia menuding Gibran melakukan perbuatan tercela dan korupsi, meskipun belum terbukti secara hukum. "Secara nyata ya itu satu, dia sudah melakukan hal-hal yang sangat memalukan… Kedua, dia melakukan korupsi meskipun belum terbukti. Tapi kalau kita lihat, kita dengar bahwa segala hal yang disampaikan, rasanya enggak terbantahkan, itu terbukti," ujarnya. Ia juga menyoroti kurangnya kualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Surat tersebut secara umum menuduh Gibran melanggar hukum dan etika publik. Purnawirawan TNI ini mendesak parlemen untuk segera memproses surat tersebut berdasarkan konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat tersebut, namun memastikan akan memprosesnya sesuai mekanisme setelah diterima. Ia juga menyatakan belum berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal MPR dan DPD terkait hal ini.
Sementara itu, Gibran belum memberikan komentar resmi. Presiden Jokowi, dalam komentarnya bulan lalu, menyebut wacana pemakzulan sebagai dinamika politik biasa dan menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan yang ketat untuk pemakzulan kepala negara. Jokowi menekankan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Pernyataan ancaman dari purnawirawan TNI ini tentu saja memanaskan situasi politik tanah air dan patut untuk terus dipantau perkembangannya.

