Chapnews – Nasional – Polisi di Kota Bekasi sedang mengusut kasus penipuan kontrakan fiktif yang dilakukan Karsih (48). Korbannya? Mencapai 62 orang! Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, membenarkan adanya penyelidikan ini dan telah menerima 12 laporan polisi terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan kini tengah berjalan, termasuk pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, hingga aparat kelurahan. Bukti-bukti terkait juga telah dikumpulkan.
Modus penipuan ini terungkap setelah Karsih menawarkan kontrakan murah di Jakasampurna, Bekasi Barat, melalui Facebook. Makelarnya, Yurike atau Rike Herlanda, memasang iklan dengan harga jual sekitar Rp75-125 juta per unit, bahkan bisa ditawar hingga Rp60 juta. Karsih menggunakan alasan butuh uang cepat untuk meyakinkan calon korban.

Salah satu korban, yang kami samarkan namanya sebagai Korban A, mengaku tergiur harga murah, yakni Rp60 juta. Ia bahkan diajak melihat langsung kontrakan dan diperlihatkan dokumen seperti girik, KTP Karsih dan suaminya, sertifikat, serta bukti PBB. Korban A melakukan pembayaran pertama Rp50 juta pada Desember 2024. Namun, berkas kepemilikan rumah tak kunjung diberikan.
Ketika meminta pengembalian dana, Karsih beralasan dokumen kepemilikan hilang karena notarisnya meninggal. Ia berjanji mengembalikan uang ditambah kompensasi Rp20 juta. Namun, janji itu tak ditepati. Saat korban mencoba menghubungi Karsih, rumahnya sudah hancur. Anak Korban A yang mengurus transaksi pun dibuat kecewa karena uangnya raib dan rumah yang dijanjikan tak ada. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi properti dan selalu mengecek keabsahan dokumen.



