Chapnews – Ekonomi – Pemerintah memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional. Langkah ini diambil menyusul insiden keracunan massal yang disebabkan oleh konsumsi makanan dari program MBG.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya sertifikasi ini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2025). "Hukumnya wajib, setiap SPPG harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi," ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga diinstruksikan untuk melibatkan puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pemantauan rutin operasional SPPG. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
SPPG yang terbukti bermasalah akan langsung ditutup sementara untuk dievaluasi dan diinvestigasi secara menyeluruh. Evaluasi akan mencakup aspek disiplin kerja, kualitas bahan makanan, serta kompetensi juru masak.
"Sterilisasi alat makan, perbaikan sanitasi, kualitas air, dan pengelolaan limbah menjadi fokus utama evaluasi di seluruh SPPG," imbuh Zulkifli Hasan. Pemerintah berharap langkah ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap program MBG yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Seluruh pihak terkait diminta aktif mengawasi dan mempercepat perbaikan tata kelola program ini.



