Chapnews – Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjanjikan angin segar bagi investor ritel berupa insentif fiskal. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: para pelaku "goreng saham" harus ditindak tegas terlebih dahulu.
Purbaya memberikan tenggat waktu enam bulan untuk membersihkan praktik manipulasi harga saham. Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan untuk melihat apakah tenggat waktu tersebut terpenuhi dan apakah ada pelaku yang dijatuhi hukuman.

"Kalau kita lihat 6 bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat," ujar Purbaya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/12/2025).
Purbaya menekankan bahwa insentif tidak akan diberikan sebelum ada tindakan nyata yang memberikan rasa aman kepada investor ritel. Sebab, kondisi pasar saat ini dinilai belum sepenuhnya aman bagi investor pemula. Pemberian insentif tanpa penindakan tegas justru berpotensi menjerumuskan mereka ke situasi berisiko.
"Kalau ada action yang jelas bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor," tegas Purbaya.
"Saya takut kalau ngasih ke investor ritel dalam keadaan sekarang, mereka masuk ke tempat yang agak bahaya buat mereka," tambahnya.
Purbaya meyakinkan bahwa investasi saham akan menjadi sangat menarik jika pasar sudah bersih dari praktik ilegal dan kondisi ekonomi terus membaik. Sebelumnya, Purbaya memang telah berjanji untuk memberikan insentif fiskal sebagai upaya meningkatkan partisipasi investor ritel di pasar modal Indonesia.



