Chapnews – Ekonomi – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara, angkat bicara terkait keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) mereka. Pencabutan ini diduga kuat merupakan imbas dari banjir bandang di Sumatera dan hasil investigasi yang menunjukkan perusahaan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Agincourt Resources termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dinilai melakukan kerusakan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan bahwa perusahaan menghormati setiap keputusan pemerintah dan akan tetap menjaga hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Namun, Katarina menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan IUP tersebut. Perusahaan juga mengaku baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media.
Pencabutan izin ini diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin diambil setelah 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas lahan yang terlibat mencapai 1.010.592 hektare.


