Ads - After Header

Gaji Guru Madrasah Rp100 Ribu, DPR Ancam Kemenag!

Ahmad Dewatara

Gaji Guru Madrasah Rp100 Ribu, DPR Ancam Kemenag!

Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi VIII mendesak keras Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengatasi persoalan kesejahteraan guru madrasah, termasuk guru agama. Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta miris bahwa sebagian guru masih menerima honorarium yang sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp100 ribu per bulan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa Kemenag harus menjamin kehidupan layak bagi para pendidik tersebut.

Abidin menyoroti struktur internal Kemenag yang dinilai memperumit masalah. Guru madrasah berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), sementara guru agama lainnya tersebar di berbagai direktorat jenderal bimbingan masyarakat (bimas). "Ini menjadi persoalan serius, terutama bagi guru-guru madrasah," ujar Abidin dalam keterangannya, Kamis (30/1), seperti dilansir chapnews.id. Ia menambahkan bahwa nasib para guru madrasah sangat memprihatinkan.

Gaji Guru Madrasah Rp100 Ribu, DPR Ancam Kemenag!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus PDI Perjuangan ini secara tegas meminta Kemenag untuk segera memvalidasi data jumlah guru yang mengalami kondisi gaji minim tersebut. "Datanya harus akurat dan jumlah gurunya jelas. Tanpa itu, masalah ini tidak akan pernah tuntas," katanya. Abidin bahkan mengancam bahwa Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran Kemenag jika alokasi untuk penyelesaian gaji guru madrasah tidak dimasukkan secara transparan dan jelas dalam perencanaan anggaran mendatang.

"Ini adalah kewenangan pemerintah pusat, jadi harus ada mata anggaran khusus untuk menyelesaikan gaji para guru ini," tegas Abidin. Ia mengungkapkan bahwa keluhan para guru telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari Badan Legislasi DPR, Komisi II, hingga Komisi VIII. Namun, pada akhirnya selalu kembali ke Komisi VIII karena lembaga inilah yang secara kelembagaan menjadi mitra kerja urusan pendidikan agama dan memperjuangkan anggaran Kemenag.

Abidin mendesak agar rapat-rapat terkait kesejahteraan guru madrasah tidak lagi berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia mendorong Kemenag untuk segera menyajikan data final mengenai jumlah guru yang terdampak, estimasi kebutuhan anggaran, serta skema penyelesaian yang konkret. "Rapat ini harus menjadi yang terakhir. Sampaikan data yang jelas, berapa anggarannya, dan bagaimana skemanya agar masalah ini bisa segera tuntas," pintanya.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (28/1), menjelaskan bahwa Kemenag menghadapi tantangan kompleks, terutama dalam menangani guru madrasah swasta. Banyak dari mereka belum tersertifikasi dan belum sepenuhnya terdata secara administratif.

Syafii memaparkan, karakteristik madrasah swasta yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat melalui yayasan menjadi kendala utama. Kondisi ini menyebabkan sebagian guru tidak otomatis tercatat dalam sistem Kemenag, sehingga membatasi akses mereka terhadap layanan negara seperti program PPPK, inpassing, atau bantuan kesejahteraan. "Guru madrasah swasta itu berasal dari sekolah-sekolah yang didirikan masyarakat. Mereka tidak otomatis terdaftar di Kementerian Agama. Akibatnya, ketika negara ingin memberikan layanan seperti PPPK, inpassing, atau bantuan kesejahteraan, masih ada yang belum terakomodasi," jelas Syafii, menyoroti kompleksitas permasalahan yang dihadapi Kemenag dalam menjamin kesejahteraan para pendidik agama.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer