Chapnews – Nasional – Jakarta – Rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan kembali memanas setelah PT Indobuildco, melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa langkah tersebut cacat hukum dan prematur. Pihak Indobuildco mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih bergulir.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa putusan serta merta dan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjadi dasar eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang sah. "Putusan serta merta tersebut tidak didasarkan pada putusan perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hamdan dalam keterangannya, Jumat (30/1). Ia menambahkan, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Selain itu, proses penetapan eksekusi atau aanmaning dinilai cacat prosedur karena tidak disertai penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2001. Tanpa jaminan tersebut, eksekusi dianggap tidak memenuhi syarat sah.
Situasi semakin kompleks dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan PT Indobuildco, serta rencana gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang akan menyusul. Ini menunjukkan bahwa perkara kepemilikan dan pengelolaan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora ini jauh dari kata selesai secara hukum.
Yang menarik, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan posisi PT Indobuildco. Dalam Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025, PTUN secara tegas membatalkan perintah Mensesneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan dan menagih royalti sebesar US$ 45 juta. Putusan ini mengindikasikan adanya cacat prosedur dan substantif dalam surat-surat yang dikeluarkan Mensesneg.
Hamdan Zoelva menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang melawan negara, melainkan melawan praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Mensesneg. Ia menekankan bahwa kewenangan Mensesneg maupun GBK atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) bukanlah sebagai pemilik, melainkan sebatas pemegang delegasi untuk mengelola dan mengurus tanah.
"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Hamdan. Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan menghindari langkah-langkah sepihak yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut.



