Chapnews – Nasional –
Surakarta – Sebuah dinamika baru muncul dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengisyaratkan adanya pertimbangan serius untuk menghadirkan Rismon Hasiholan Sianipar sebagai saksi kunci. Rismon, yang sebelumnya dikenal atas penelitiannya yang sempat memicu perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden, kini telah merevisi temuannya dan secara terbuka mengakui validitas dokumen tersebut.

Langkah ini menyusul pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh Rismon ke Polda Metro Jaya, di mana ia secara resmi menyatakan pengakuannya terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Ade Darmawan, setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4), menegaskan dukungan tim hukum terhadap proses RJ yang ditempuh Rismon.
"Tim hukum kami tetap mendukung agar Bang Rismon dapat menuntaskan proses RJ-nya. Ini berarti ia diharapkan dapat mengungkap secara transparan segala hal yang dianggap janggal di hadapan publik," ujar Ade, menjelaskan potensi peran Rismon.
Ade menambahkan, kasus ini melibatkan setidaknya empat pihak pelapor yang melaporkan Roy Suryo dan sejumlah individu lainnya ke pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap pelapor memiliki hak konstitusional untuk mengajukan saksi guna memperkuat argumen dan bukti dalam laporan mereka.
"Dari keempat pihak pelapor ini, ada peluang untuk mengajukan Saudara Rismon sebagai saksi. Perannya bisa sebagai saksi ahli yang memberikan pandangan teknis, atau sebagai saksi fakta yang menguatkan substansi pelaporan kami," terang Ade.
Kendati demikian, Ade menggarisbawahi bahwa keputusan final mengenai kehadiran Rismon di persidangan masih dalam tahap evaluasi mendalam. "Kami masih mempertimbangkan segala aspek sebelum mengambil keputusan akhir," pungkasnya.



