Chapnews – Nasional – Kabar mengejutkan datang dari Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di mana seorang anak berinisial MMA menjadi korban penculikan. Beruntung, setelah upaya cepat dari aparat kepolisian, korban berhasil diselamatkan dan pelaku, MAR alias L, telah diringkus di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi keji ini melibatkan ancaman senjata tajam berupa belati yang membuat nyawa korban terancam.
Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu, 25 Januari, ketika MMA disuruh orang tuanya membeli gas LPG di warung dekat rumahnya di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itulah, pelaku pria berinisial MAR alias L melancarkan aksinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan belati yang disimpannya di dashboard sepeda motor, membuat anak tersebut tak berdaya menuruti kemauannya.

Orang tua korban yang panik segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin, 26 Januari. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Hasil analisis dan penelusuran mengarahkan petugas ke wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Dalam sebuah operasi yang sigap, petugas berhasil menghentikan bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut, mengakhiri drama penculikan yang mencekam.
Setelah diamankan, pelaku dan korban langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ancaman ini dapat diperberat hingga 15 tahun mengingat korban adalah anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Ia menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana yang menyasar anak-anak, dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan layanan pengaduan langsung bagi masyarakat melalui program CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam dari keluarga korban. Ibu korban menyampaikan rasa syukurnya kepada Polres Metro Bekasi atas respons cepat yang membuat anak mereka kembali dengan selamat. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum," ujar ibu korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke layanan call center Polri 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana, demi terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.



