Ads - After Header

Terungkap! Eks Sekjen Pordasi Disiksa 7 Hari, Dibuang

Ahmad Dewatara

Terungkap! Eks Sekjen Pordasi Disiksa 7 Hari, Dibuang

Chapnews – Nasional – Polres Bantul berhasil mengungkap misteri di balik kematian tragis Herlan Matrusdi (68), mantan Sekretaris Jenderal Pordasi DKI Jakarta. Korban dipastikan tewas akibat penganiayaan brutal yang berlangsung selama sepekan penuh sebelum jasadnya ditemukan di Gumuk Pasir, Parangtritis, Bantul, DIY, pada Rabu (28/1). Dua tersangka, RM (41) asal Boyolali dan FM (61) asal Jakarta Timur, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa Herlan.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah masalah utang piutang bisnis biro perjalanan umrah senilai Rp1,2 miliar. "Uang tersebut sedianya digunakan untuk bisnis travel dan umrah, namun korban tidak dapat memenuhi kesepakatan," terang Bayu di Mapolres Bantul, Minggu (1/2), seperti dilansir chapnews.id.

Terungkap! Eks Sekjen Pordasi Disiksa 7 Hari, Dibuang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terungkap, Herlan telah tinggal bersama keluarga tersangka RM di Yogyakarta selama enam bulan terakhir, dalam upaya menyelesaikan persoalan bisnis tersebut. Namun, ketegangan memuncak pada pertengahan Januari. Kekerasan fisik dimulai pada 16 Januari. RM, yang diliputi emosi, memukul wajah dan menendang perut korban. FM turut serta dengan memukul lengan Herlan. Penganiayaan ini terus berulang pada 18 dan 21 Januari, menyebabkan kondisi kesehatan Herlan memburuk drastis.

"Korban bahkan sampai buang air kecil di celana karena sudah tidak mampu bergerak. Namun, kekerasan tetap berlanjut lantaran harapan tersangka belum terpenuhi," imbuh Bayu.

Puncaknya, pada 27 Januari sekitar pukul 17.30 WIB, kedua tersangka membawa korban yang sudah kritis dari sebuah homestay di Sleman menuju Bantul. Rekaman CCTV dengan jelas merekam momen saat tubuh Herlan dimasukkan ke bagasi mobil rental Toyota Avanza. Sekitar pukul 18.45 WIB, Herlan ditinggalkan di area Gumuk Pasir dalam kondisi sekarat, hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa oleh seorang pencari rumput keesokan paginya, Rabu (28/1).

Meskipun hasil otopsi lengkap masih menunggu, visum luar telah menunjukkan luka berat akibat kekerasan benda tumpul. "Ditemukan patah tulang iga secara berurutan dan memar pada serambi jantung akibat kekerasan benda tumpul di dada. Ini yang kuat diduga menjadi pemicu kematian korban," jelas Bayu.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil rental, pakaian korban, dan rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RM dan FM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Awalnya, jasad Herlan ditemukan tanpa identitas, dengan luka lebam mencolok di mata, pelipis, hidung, serta pembengkakan pada rahang dan leher. Identitas korban baru terkonfirmasi setelah pihak keluarga mendatangi RS Bhayangkara Polda DIY pada Kamis (29/1).

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer