Ads - After Header

Jaksa KPK Gegerkan Sidang! Status Munarman Disoal

Ahmad Dewatara

Jaksa KPK Gegerkan Sidang! Status Munarman Disoal

Chapnews – Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan di persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini, JPU secara terang-terangan mempersoalkan legalitas status Advokat Munarman, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Pertanyaan JPU KPK ini didasari pada fakta bahwa Munarman, yang juga dikenal sebagai mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), pernah divonis bersalah dalam kasus terorisme dengan hukuman tiga tahun penjara. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa KPK Gegerkan Sidang! Status Munarman Disoal
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Izin majelis, sebelum kami memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami mendapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa, atas nama Munarman SH, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022, divonis selama 3 tahun," ujar jaksa kepada majelis hakim tipikor.

Jaksa melanjutkan dengan mempertanyakan, "Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih memiliki surat izin dari kantor pengadilan atau bagaimana?"

Merespons keberatan tersebut, Munarman membenarkan dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah dalam kasus terorisme. Namun, ia menegaskan bahwa tak ada klausul dalam putusan tersebut yang secara spesifik mencabut haknya untuk berprofesi sebagai advokat.

"Saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya. Di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai advokat," terang Munarman.

Menurutnya, proses pemberhentian seorang advokat tidak terjadi secara otomatis hanya karena vonis pidana. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian harus melalui mekanisme internal organisasi advokat, seperti pemeriksaan Dewan Kehormatan, atau melalui pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS). Munarman juga mengungkapkan bahwa ia baru saja melegalisir BAS-nya dua bulan lalu, dan Pengadilan Tinggi tempat ia disumpah tidak keberatan sama sekali.

Namun, jaksa KPK kembali menyinggung Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jaksa menyoroti Pasal 10 ayat 1 huruf b yang menyatakan bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih.

"Dalam ayat 2-nya, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak berhak menjalankan profesi advokat. Nah, kita mengacu kepada Undang-undang ini," tegas jaksa, seraya menanyakan apakah ada surat resmi dari kantor advokat Munarman yang menyatakan ia masih berhak beracara.

Munarman kembali menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian otomatis karena menjalani proses hukum. "Proses organisasi pemberhentian melalui Mahkamah Kehormatannya dan pencabutan Berita Acara Sumpahnya," katanya, mencontohkan kasus serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setelah adu argumen yang cukup panjang, Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, akhirnya menyatakan bahwa majelis hakim hanya bisa mencatat pendapat kedua belah pihak. Hakim menjelaskan bahwa hingga saat ini, majelis belum menerima informasi resmi baik dari instansi vertikal, bukti pencabutan BAS dari Pengadilan Tinggi, maupun pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi profesi Munarman.

"Sehingga demikian, oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA," tutup hakim. Ia menegaskan bahwa keberatan JPU akan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer