Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Buku Aurelie Guncang Publik! DPR Desak Tindak Tegas Pelaku Grooming

Chapnews – Nasional – Kemunculan e-book memoar selebritas Aurelie Moeremans berjudul "Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah" telah memicu gelombang perhatian publik. Kisah gelap masa remaja Aurelie yang diungkap dalam buku tersebut secara gamblang membuka tabir fenomena child grooming, sebuah manipulasi hubungan yang mengincar anak di bawah umur. Kini, berbagai lembaga negara mulai menaruh perhatian serius dan mendesak langkah konkret untuk mengatasi isu sensitif ini.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi gelombang perhatian publik yang masif, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XIII menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (2/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam praktik child grooming dengan menghadirkan sejumlah lembaga negara, mulai dari kementerian hingga komisi independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Desakan kuat datang dari anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang meminta agar rapat susulan segera diadakan. Ia secara khusus mengusulkan kehadiran Aurelie Moeremans atau orang tuanya. Menurut Rieke, Aurelie telah menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam rapat secara daring, didorong oleh keinginannya agar isu child grooming berani dibicarakan secara terbuka di Indonesia. Rieke juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku yang belakangan bersuara di media sosial dan justru menjadi bahan lelucon. "Jika kita waras, maka orang seperti ini rasanya perlu mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera," tegas Rieke.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming yang eksplisit. Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa kepolisian harus segera menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya. Hal ini karena tindak pidana kekerasan seksual bukan termasuk kategori delik aduan, sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk wajib menindaklanjutinya. Komnas Perempuan juga mendorong media massa, melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dewan Pers, untuk menghindari narasi yang menyalahkan korban. Selain itu, DPR diharapkan menguatkan fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS, khususnya dalam perlindungan dan pemulihan korban. Komnas Perempuan turut mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan bagi mereka.

Di sisi lain, seorang pejabat pemerintah, Wihaji, mengingatkan masyarakat luas untuk senantiasa mewaspadai praktik child grooming yang kerap dibungkus dengan perhatian dan kasih sayang semu. Menurutnya, manipulasi berbahaya ini dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak. Wihaji menjelaskan, child grooming adalah upaya manipulatif yang awalnya terlihat sebagai bentuk perhatian dan kebahagiaan, namun secara perlahan pelaku melakukan pencucian otak agar anak semakin bergantung. "Awalnya memang tidak terasa karena sifatnya manipulatif. Anak diberi perhatian, dibungkus kebahagiaan, lalu perlahan dicuci otaknya. Padahal itu hanya pintu masuk, dan ujungnya bisa sangat berbahaya," ujarnya.

Wihaji menilai, tahapan-tahapan dalam praktik child grooming seringkali terencana dengan matang oleh pelaku. Oleh karena itu, peran edukasi dan kepekaan sosial menjadi krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam kondisi yang dapat berujung pada kekerasan anak. Ia menegaskan, kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun, tidak boleh dilakukan, serta menekankan pentingnya peran edukasi dalam membentuk perilaku yang lebih baik di tengah masyarakat.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer