Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan evaluasi ulang terhadap daftar perusahaan yang berencana melantai di bursa melalui Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) pada tahun 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya perubahan signifikan dalam kebijakan kepemilikan saham publik minimum, atau free float, yang kini ditingkatkan dari 7,5% menjadi 15%.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengindikasikan bahwa kebijakan free float yang baru ini berpotensi menimbulkan konsekuensi awal terhadap rencana IPO yang sudah disusun. "Perusahaan yang bersedia memberikan porsi lebih besar kepada publik tentu akan melanjutkan rencana IPO-nya. Namun, jika ada yang berpikir ulang, itu akan menjadi konsekuensi awal," jelas Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa lalu.

Hasan menegaskan bahwa aturan free float 15% ini tidak hanya berlaku untuk emiten yang sudah tercatat, melainkan juga akan diterapkan secara ketat bagi perusahaan yang baru akan memasuki pasar modal. Kebijakan ini merupakan upaya OJK untuk menyelaraskan standar pasar saham Indonesia dengan praktik internasional, demi menciptakan pasar modal yang lebih likuid dan transparan.
"Kami berharap perusahaan menyambut baik kebijakan ini. Jika peraturan sudah berlaku, mereka tentu harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh bursa," tambahnya, menanggapi pertanyaan mengenai nasib perusahaan dalam pipeline IPO yang mungkin "gugur" secara otomatis jika tidak memenuhi syarat baru.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 7 perusahaan yang masuk dalam daftar pipeline IPO BEI untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 5 perusahaan memiliki aset skala besar (di atas Rp250 miliar), 1 perusahaan skala kecil (Rp50 miliar), dan 1 perusahaan dengan aset menengah (antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar). Kebijakan baru ini tentu akan menjadi pertimbangan krusial bagi mereka dalam melanjutkan atau meninjau kembali rencana pencatatan sahamnya di masa mendatang.



