Chapnews – Nasional – Jakarta – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan hingga triliunan rupiah. Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Kamis (5/2), menyusul penyelidikan intensif terhadap praktik penyaluran pendanaan fiktif yang merugikan ribuan investor.
Tiga individu yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri (TA); Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana (ARL); serta mantan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY). Mereka diduga kuat menjadi dalang di balik skema penipuan yang memanfaatkan proyek-proyek fiktif dengan mencatut data "Borrower Eksisting" atau penerima investasi yang sudah ada.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ini termasuk dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, pembuatan laporan keuangan palsu, dan TPPU. Pelanggaran hukum yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Modus kejahatan ini diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka. "Diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ungkap Ade Safri, seperti dikutip chapnews.id pada Jumat (6/2).
Tak hanya itu, pada Kamis (5/2) lalu, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap ketiga tersangka. Langkah ini diambil guna memastikan para tersangka tidak melarikan diri dan proses hukum dapat berjalan lancar.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Bareskrim terus mengoptimalkan penelusuran aset atau asset tracing untuk melacak aliran dana hasil tindak pidana (follow the money). "Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," tegas Ade Safri.
Sebelumnya, pada Selasa (3/2), penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana yang mencurigakan. Untuk memperkuat penyidikan, keterangan dari sejumlah ahli, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, dan ahli keuangan syariah, juga telah diminta.
Langkah konkret lain yang telah diambil adalah pemblokiran 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik yang berbadan hukum maupun perorangan, pada Rabu (28/1). Dari 41 rekening yang telah diblokir, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Penyitaan juga mencakup sejumlah kendaraan bermotor dan mobil yang terafiliasi dengan PT DSI, meskipun jenisnya tidak dirinci secara detail.
Akibat praktik penipuan ini, diperkirakan sekitar 15.000 korban menderita kerugian dengan total mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Terbaru, Bareskrim kembali menerima Laporan Polisi dari pelapor yang mewakili 146 lender pada Kamis lalu, menambah total menjadi lima Laporan Polisi yang kini ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, chapnews.id belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari para tersangka, PT DSI, maupun perwakilan mereka terkait penetapan status pidana dan langkah pencegahan keluar negeri oleh penyidik Bareskrim ini.



