Chapnews – Nasional – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama bulan suci Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026, jam kerja ASN akan dipersingkat dan diterapkan secara lebih fleksibel, namun tetap dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi esensi pelayanan kepada publik," ujar Pramono dalam keterangan persnya pada Rabu (18/2), seperti dilansir chapnews.id.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat perubahan signifikan pada jadwal kerja harian. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan salat Jumat, sehingga jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang satu jam, yaitu pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Dengan skema baru ini, waktu kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadan akan menjadi sekitar 6,5 jam per hari, tidak termasuk durasi istirahat. Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas tambahan. ASN diperbolehkan untuk memulai jam kerja lebih awal atau lebih lambat maksimal satu jam dari jadwal normal. Namun, penyesuaian jam pulang kerja harus dilakukan secara proporsional agar total akumulasi waktu kerja tetap mencapai 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat.
Secara keseluruhan, total jam kerja ASN dalam satu minggu selama Ramadan 2026 akan menjadi 32 jam 30 menit. Angka ini lebih singkat lima jam dibandingkan total jam kerja normal di luar Ramadan yang mencapai 37 jam 30 menit per minggunya. Fleksibilitas ini diharapkan dapat membantu ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku secara universal. Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat, tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan pada hari yang sama, atau tugas yang dilaksanakan di luar kantor, tetap harus mengikuti jadwal kerja normal atau sesuai kebutuhan dinas. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan publik esensial tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (kna/kid)



