Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Skandal Bisnis BUMN: Batas Korupsi Diperjelas DPR!

Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam ranah bisnis tidak serta-merta dapat digolongkan atau diperkarakan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut Nasir, dunia usaha memiliki kaidah dan regulasi tersendiri yang patut dihormati serta dipahami oleh aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta pada Jumat (20/2), di mana ia menekankan pentingnya menghormati entitas bisnis.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Ia sempat divonis empat tahun penjara, namun putusan tersebut menuai kritik. Belakangan, Ira mendapatkan rehabilitasi setelah tidak terbukti merugikan keuangan negara. Nasir menambahkan, Ira Puspadewi sendiri menyatakan bahwa tindakannya justru memberikan keuntungan bagi negara, sehingga muncul pertanyaan mengapa ia harus dikriminalisasi.

Di sisi lain, Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengemukakan pandangannya. Ia melihat bahwa selama ini, pemidanaan dalam kasus korupsi seringkali merujuk pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, untuk kasus-kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Alex berpendapat bahwa rujukan hukum juga dapat diperluas ke Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) atau Undang-Undang BUMN.

Dalam regulasi tersebut, Alex menjelaskan adanya ketentuan yang dikenal sebagai "business judgment rule". Ketentuan ini memungkinkan direksi untuk terbebas dari tanggung jawab pidana maupun perdata, asalkan keputusan bisnis yang diambil didasarkan pada itikad baik dan prosedur yang benar.

Oleh karena itu, Alex menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk secara cermat mencari adanya ‘konflik kepentingan’ dalam setiap dugaan kasus korupsi di BUMN. Apabila unsur mens rea atau niat jahat yang melibatkan konflik kepentingan tidak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tersebut tidak seharusnya dilanjutkan. Ia menyimpulkan, terutama terkait Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, fokus utama dalam penyelidikan harus pada pencarian konflik kepentingan. Menurutnya, untuk kasus suap dan gratifikasi, meskipun relatif lebih sulit, inti permasalahannya seringkali tetap bermuara pada konflik kepentingan.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer