Ads - After Header

BPJS Kesehatan: Satu KK, Wajib Semua Bayar? Ini Faktanya!

Ahmad Dewatara

BPJS Kesehatan: Satu KK, Wajib Semua Bayar? Ini Faktanya!

Chapnews – Ekonomi – Pertanyaan seputar pembayaran iuran BPJS Kesehatan seringkali menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama mengenai apakah memungkinkan hanya satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang membayar. Jawabannya tegas: tidak bisa. Sejak 1 November 2014, regulasi BPJS Kesehatan telah menetapkan bahwa pendaftaran peserta mandiri harus mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK, bukan perorangan.

Ini berarti, jika Anda memutuskan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda juga harus siap untuk menanggung iuran bulanan bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK Anda. Aturan ini berlaku mutlak dan tidak bisa ditawar, memastikan bahwa jaminan kesehatan mencakup seluruh unit keluarga.

BPJS Kesehatan: Satu KK, Wajib Semua Bayar? Ini Faktanya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Implikasi aturan ini juga meluas pada kasus tunggakan iuran. Anggota keluarga tidak dapat membayar tunggakan secara parsial atau individu. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu KK, seluruh tunggakan iuran harus dilunasi secara penuh. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah pelunasan, status kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Dengan demikian, jelas bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan hanya untuk satu orang dalam satu KK. Semua anggota keluarga yang tercatat dalam KK wajib didaftarkan dan dibayarkan iurannya demi keberlanjutan jaminan kesehatan keluarga.

Namun, bagi peserta yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini dirancang khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program REHAB sangat mudah, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 166. Peserta dapat mencicil tunggakan hingga maksimal 12 kali tahapan pembayaran, memberikan keringanan bagi mereka yang membutuhkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer