Ads - After Header

Terungkap! Alasan Eks Gubernur Bengkulu Pindah Lapas Sukamiskin

Ahmad Dewatara

Terungkap! Alasan Eks Gubernur Bengkulu Pindah Lapas Sukamiskin

Chapnews – Nasional – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, kini telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Perpindahan ini, menurut kuasa hukumnya, dilatarbelakangi oleh sejumlah alasan krusial, terutama terkait keluarga.

Aan Julianda, kuasa hukum Rohidin Mersyah, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan kliennya ke lapas yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tersebut didasari oleh pertimbangan penting. "Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok," ungkap Aan Julianda di Kota Bengkulu pada Senin (23/2), seperti dikutip dari Antara.

Terungkap! Alasan Eks Gubernur Bengkulu Pindah Lapas Sukamiskin
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pemindahan Rohidin Mersyah telah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyatakan tetap taat pada proses hukum serta akan menjalani segala ketentuan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis berat terhadap Rohidin Mersyah. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Rohidin Mersyah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura. Apabila ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, seluruh hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka ia akan diganjar pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Selain sanksi pidana dan denda, hak politik Rohidin juga dicabut selama dua tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, saat membacakan putusan.

Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilelang sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Masa penahanan yang telah dijalani Rohidin Mersyah sejak November 2024 akan dikurangkan dari total vonis hukuman yang dijatuhkan.

Sebagai informasi tambahan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI sebelumnya adalah delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan pencabutan hak politik yang serupa dengan putusan hakim. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat dari tuntutan JPU.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer