Ads - After Header

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang vital keterangan dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk menyingkap tabir kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) secara menyeluruh. Budi Karya, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada era Presiden Joko Widodo, sejatinya dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 18 Februari 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ahmad Dewatara

Chapnews - Nasional -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang vital keterangan dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk menyingkap tabir kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) secara menyeluruh. Budi Karya, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada era Presiden Joko Widodo, sejatinya dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 18 Februari 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pentingnya kehadiran Budi Karya, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, terletak pada posisinya sebagai pucuk pimpinan Kementerian Perhubungan saat proyek-proyek DJKA yang kini disidik KPK berlangsung. "Kebutuhan pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan," tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2), seperti dilansir chapnews.id.

Skandal korupsi ini mulai terkuak setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2023. OTT tersebut berhasil membongkar praktik dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan DJKA, terkait proyek pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah strategis seperti Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, hingga Jawa-Sumatera, yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Chapnews - Nasional -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang vital keterangan dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk menyingkap tabir kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) secara menyeluruh. Budi Karya, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada era Presiden Joko Widodo, sejatinya dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada Rabu, 18 Februari 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 25 orang di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. Tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank senilai Rp150 juta, dengan total keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono, telah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pemeriksaan terhadap Budi Karya secara spesifik juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harno Trimadi, khususnya dalam mendalami dugaan korupsi terkait proyek DJKA di wilayah Jawa Timur. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proyek-proyek yang menjadi sorotan KPK ini meliputi berbagai ruas di Sulawesi, Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang, Yogya, Solo), Jawa Barat, hingga Sumatera. Seluruhnya berada di bawah koordinasi DJKA, yang notabene merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan.

"Pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, di mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga ada pengaturan, ada pengondisian pemenang sehingga ada dugaan aliran proyek juga kepada pihak-pihak di DJKA," terang Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa aspek ini akan terus didalami. Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial SDW, yang berasal dari klaster DPR.

Harno Trimadi sendiri sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap senilai Rp3,2 miliar, yang terdiri dari Rp2,6 miliar, Sin$30.000 (setara Rp337 juta), dan US$20.000 (setara Rp304 juta). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 11 Desember 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Harno. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta, US$20.000, dan Sin$30.000 subsider 2 tahun penjara.

Tindak pidana yang dilakukan Harno tersebut terjadi bersama-sama dengan Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp625 juta subsider 1 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer