Chapnews – Nasional – Dua pengamen di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mencoba menjual sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp. Keduanya, yang diidentifikasi dengan inisial SMR (25) dan SN (24), ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah waralaba.
Penangkapan ini terjadi di sebuah gerai minimarket di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah menawarkan barang curian melalui media sosial, kemudian mengatur pertemuan di lokasi tertentu untuk transaksi tunai atau Cash on Delivery (COD).

"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka adalah menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," ujar AKP Tatang pada Selasa (14/4), seperti dikutip dari chapnews.id.
Informasi awal didapatkan oleh anggota Polsek Cikande dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap status WhatsApp yang diunggah oleh SMR dan SN. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk transaksi jual beli.
Saat penangkapan, dua unit sepeda motor ditemukan, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah. Selain itu, polisi juga menyita kunci leter T dan empat unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Setelah kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikande untuk pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa salah satu sepeda motor memiliki kemiripan dengan laporan kehilangan yang tercatat di kepolisian. "Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang," terang AKP Tatang.
Mengingat lokasi pencurian berada di luar yurisdiksi Polres Serang, Polsek Cikande kemudian menyerahkan kedua pengamen tersebut beserta seluruh barang bukti kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. "Maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang," pungkasnya.


