Ads - After Header

ASN Kejaksaan Maluku Terjerat Skandal CPNS Ratusan Juta!

Ahmad Dewatara

ASN Kejaksaan Maluku Terjerat Skandal CPNS Ratusan Juta!

Chapnews – Nasional – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku, berinisial FS, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. FS diduga kuat menjanjikan kelulusan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan dengan imbalan uang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini mencuat setelah korban, Suryani Bugis, melaporkan FS ke Polda Maluku pada akhir tahun lalu. Modus operandi FS adalah meyakinkan Suryani bahwa ia memiliki koneksi untuk meloloskannya menjadi ASN di Kejari Aru. Suryani yang tergiur pun menyetorkan sejumlah uang kepada FS, namun janji tersebut tak kunjung terealisasi, membuatnya merasa tertipu.

ASN Kejaksaan Maluku Terjerat Skandal CPNS Ratusan Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi, membenarkan penetapan tersangka FS. "Sudah diusulkan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), surat belum turun dari Kejagung," ujar Ardi saat dikonfirmasi oleh chapnews.id baru-baru ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemecatan FS ke Kejaksaan Agung sebagai tindak lanjut atas kasus serius ini.

Ardi juga mengungkapkan kekecewaannya karena FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Maret lalu, hingga kini belum juga diperiksa maupun ditahan. "Iya, janjikan bisa meloloskan masuk sebagai CPNS Kejaksaan," tegas Ardi, mengonfirmasi modus penipuan tersebut yang merugikan korban.

Menyikapi hal ini, Ardi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk segera melakukan jemput paksa terhadap FS. Pasalnya, FS dilaporkan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. "Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas? Penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan. Yang korban kami," ucap Ardi, menekankan bahwa kondisi FS terbilang sehat dan tidak sakit, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses hukum.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. Rosita mengklaim penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. "Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa," jelas Rosita melalui keterangan tertulis.

Langkah jemput paksa ini, lanjut Rosita, diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara yang telah merugikan korban ratusan juta rupiah tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer