Chapnews – Nasional – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mempertanyakan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019. Hinca dengan tegas membantah pernyataan Jokowi yang mengaku tidak ikut meneken hasil revisi tersebut, menyebutnya sebagai klaim yang tidak berdasar.
"Kami di DPR ini semua bertanya-tanya. Kok tiba-tiba tanpa angin tanpa hujan pernyataan itu dilempar? Kami ramai-ramai membantah, itu tidak benar," ujar Hinca di kompleks parlemen, Senin (23/2), sebagaimana dilansir chapnews.id.

Hinca, yang merupakan bagian dari Komisi III periode 2014-2019 dan terlibat langsung dalam pembahasan RUU tersebut, menjelaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang disahkan oleh DPR tanpa keterlibatan dan persetujuan dari pemerintah. Ia bahkan menyoroti bahwa pemerintah justru lebih proaktif selama proses pembahasan RUU KPK kala itu.
"Bahkan yang proaktif itu dari sana [pemerintah]. Nah, kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, ‘saya enggak tanda tangan berarti enggak setuju,’ itu tidak benar. Karena tidak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ letak ambigunya," tegas Hinca.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini menambahkan, jika pemerintah atau Jokowi memang serius menolak, seharusnya sikap penolakan itu ditunjukkan sejak proses pembahasan atau pada saat rapat paripurna pengesahan. Namun, hal tersebut tidak terjadi, dan RUU KPK akhirnya resmi berlaku menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Ada respons pemerintah dibacakan, dia setuju kok. Bahkan berterima kasih kepada DPR karena sudah membahas. Kan begitu. Kalau soal substansi kita boleh berdebat, tapi soal menyatakan enggak ikut terlibat, rasanya berlebihan," kata Hinca.
Klaim Jokowi yang menolak revisi UU KPK pada 2019 dengan alasan tidak menandatanganinya muncul kembali baru-baru ini. "Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan," kata Jokowi usai menonton pertandingan sepak bola di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 sendiri memang menjadi sorotan tajam karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. KPK mencatat setidaknya ada 26 poin krusial yang dianggap merugikan kerja pemberantasan korupsi.
Beberapa poin kontroversial tersebut antara lain adalah perubahan status KPK menjadi lembaga negara di rumpun eksekutif dengan pegawainya sebagai ASN, penghapusan peran pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi dan digantikan oleh Dewan Pengawas yang lebih berkuasa, serta pemangkasan prosedur penyadapan yang menjadi lebih rumit dengan enam tahapan birokrasi. Perubahan-perubahan ini dinilai mempersulit upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



