Chapnews – Nasional – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian di Jombang, Jawa Timur, untuk segera menghentikan fenomena "sound horeg" yang digunakan dalam kegiatan sahur on the road (SOTR). Praktik yang belakangan viral ini dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencoreng nilai-nilai keislaman dan toleransi, terutama dengan adanya penari perempuan yang turut serta.
Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara berdaya tinggi yang dikenal sebagai "sound horeg" saat SOTR, apalagi disertai penampilan penari perempuan berpakaian ketat, sangat jauh dari ajaran dan etika Islam. Ia juga menyoroti potensi gangguan serius bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, serta warga lain yang membutuhkan ketenangan di waktu sahur.

Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, Jombang dikenal luas sebagai kota santri dan tempat lahirnya Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan kesantunan. "Praktik sound horeg di waktu sahur ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip luhur yang diajarkan oleh pesantren dan masyarakat NU," ujarnya, seraya menyayangkan citra Jombang yang terkesan tidak menghormati sejarah kepesantrenan yang begitu kuat.
Kekhawatiran Hidayat tidak berhenti di Jombang. Ia khawatir jika fenomena ini tidak segera ditindak, akan menjadi preseden buruk dan ditiru oleh daerah lain. Ia mengakui bahwa tradisi membangunkan sahur adalah hal yang lumrah dan bagian dari kearifan lokal di banyak tempat. Namun, ia menekankan, "Tradisi itu tidak pernah sampai pada tingkat kebisingan ekstrem dengan ‘sound horeg’, apalagi sampai menampilkan penari perempuan dengan atribut yang tidak sesuai."
Insiden yang memicu kontroversi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (22/2) di ruas jalan penghubung antara Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Video yang beredar luas menunjukkan rombongan SOTR menggunakan sound system raksasa yang menghasilkan suara sangat keras, disertai dengan penari perempuan berbusana ketat, yang kemudian menjadi pemicu utama kecaman.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Ploso, Kompol Achmad Chairuddin, memastikan bahwa kegiatan SOTR dengan "sound horeg" tersebut sama sekali tidak memiliki izin resmi. "Tanpa izin, kami juga tidak mengizinkan. Termasuk kadesnya (Jatibanjar) juga tidak tahu, tahunya dari warganya," tegas Kompol Chairuddin, seperti dikutip dari chapnews.id, menggarisbawahi bahwa baik pihak kepolisian maupun pemerintah desa setempat tidak memberikan restu untuk acara tersebut.



