Ads - After Header

KPK Bongkar Jejak Suap Bea Cukai: Uang Miliaran Pindah Apartemen!

Ahmad Dewatara

KPK Bongkar Jejak Suap Bea Cukai: Uang Miliaran Pindah Apartemen!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap detail mengejutkan mengenai jejak pemindahan uang suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dana miliaran rupiah tersebut diduga dipindahkan secara sistematis dari sebuah ‘safe house’ di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai bagian dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang ilegal atau KW.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/2), menjelaskan bahwa pergerakan uang ini merupakan upaya terencana untuk menyamarkan asal-usul dan keberadaan dana haram tersebut. Perintah pemindahan uang disebut-sebut datang dari dua tersangka utama dalam kasus ini, yakni Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono.

KPK Bongkar Jejak Suap Bea Cukai: Uang Miliaran Pindah Apartemen!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyidikan mendalam yang dilakukan KPK menguak bahwa sejak November 2024, Salisa Asmoaji (SA), seorang pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, dipercaya untuk mengumpulkan dan mengelola uang dari sejumlah pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Dana ini dikumpulkan atas instruksi langsung dari Bayu dan Sisprian.

Uang yang terkumpul kemudian disimpan oleh Salisa di sebuah apartemen sewaan di Jakarta Pusat, yang telah difungsikan sebagai ‘safe house’ sejak pertengahan 2024. Namun, memasuki awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa untuk segera "membersihkan" apartemen di Jakarta Pusat tersebut dan memindahkan seluruh uang ke ‘safe house’ baru yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Tim penyidik KPK, yang bergerak cepat, kemudian melakukan penggeledahan di kedua lokasi ‘safe house’ tersebut. Hasilnya, mereka berhasil menemukan uang tunai dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut tersimpan rapi dalam lima buah koper, mengindikasikan upaya penyembunyian yang terorganisir. Asep Guntur Rahayu menduga kuat bahwa dana fantastis ini berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai.

"Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA ini, diduga kuat digunakan sebagai dana operasional, terutama sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," terang Asep, menyoroti peran strategis dana tersebut dalam memuluskan operasional ilegal para tersangka.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka. Mereka adalah: Rizal, mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Selain itu, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan, juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2). Tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap adalah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; John Field, Pemilik PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT BR.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik akan praktik korupsi di lembaga negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer