Chapnews – Nasional – Penegakan hukum atas tragedi tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar, Manggarai Barat, memasuki babak baru. Pada Rabu (4/3), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat secara resmi melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan ini menandai beralihnya penanganan kasus dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), membawa insiden tragis yang terjadi akhir tahun lalu selangkah lebih dekat ke meja hijau.
Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan adalah L (56), selaku nakhoda kapal, dan MD (23), Kepala Kamar Mesin (KKM). Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas insiden maut yang merenggut nyawa beberapa penumpang tersebut.

AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan pada akhir Februari. "Kemarin, kami menyerahkan kedua tersangka, L dan MD, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," ujar AKP Lufthi kepada chapnews.id, Rabu (4/3) siang.
Penyidik menerapkan pasal akumulatif terhadap kedua tersangka. Mereka dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerusakan sarana transportasi laut. AKP Lufthi menegaskan, "Jika terbukti di pengadilan, kapten dan KKM KLM Putri Sakinah bisa menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara."
Penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan ini dilakukan secara cermat dan hati-hati, melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 18 saksi serta sejumlah ahli terkait. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian serius terhadap prosedur keselamatan pelayaran, yang menjadi poin krusial dalam dakwaan. Beberapa barang bukti penting, termasuk dokumen kapal dan dokumen perjalanan, juga telah diserahkan kepada Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas.
Tragedi KLM Putri Sakinah, kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT), terjadi saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo. Kapal tersebut membawa 11 penumpang, termasuk wisatawan asing dari Spanyol, satu pemandu, dan empat anak buah kapal. Insiden ini dipicu oleh cuaca buruk dan gelombang tinggi di perairan yang dikenal menantang. Dari total penumpang dan kru, tiga orang ditemukan meninggal dunia, tujuh berhasil selamat, dan satu lainnya dinyatakan hilang hingga pencarian dihentikan. Lokasi tenggelamnya berada di koordinat 08°36’35.26"S – 119°36’42.84"E, sekitar 23 Mil Laut arah Barat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
AKP Lufthi menegaskan komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi para korban. Ia juga menyampaikan pesan penting bagi seluruh pelaku industri jasa wisata dan transportasi laut di Labuan Bajo. "Penyerahan berkas ini adalah peringatan bagi industri pelayaran untuk selalu mengutamakan keselamatan. Keselamatan penumpang adalah hal yang tidak bisa ditawar," pungkasnya, berharap tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.



