Chapnews – Nasional – Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Putusan ini cukup mengejutkan publik lantaran Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas hakim saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Vonis lima tahun penjara ini dinilai telah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Beberapa keadaan meringankan menjadi pertimbangan penting, di antaranya sikap sopan Fandi selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah dipidana sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga masih memiliki harapan untuk memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.
Meski demikian, terdapat pula keadaan yang memberatkan Fandi. Jumlah narkotika yang mencapai hampir 2 ton sabu sangat dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa apabila sampai beredar luas di Indonesia. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati. JPU meyakini Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Tuntutan maksimal ini didasarkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam aktivitas jual beli, penerimaan, atau penyerahan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ia juga didakwa secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang sama.



